Sabtu, 16 April 2016

Kuliah Telegram PMGM #4 Urgensitas Hukum Islam


Oleh Sheikh Dr. 'Imad 'Ali dalam Ahabbuhum Anfa'uhum

Islam telah mensyariatkan hudud sebagai jaminan keamanan manusia dan ketentraman mereka, maka sesungguhnya dia adalah bentuk kasih sayang Allah. Meskipun dalam hudud tersebut terdapat sikap keras terhadap pelaku kejahatan, tetapi hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada masyarakat. 

Begitulah syariat Islam yang lebih mengedepankan kemaslahatan bersama daripada kemaslahatan perorangan, meskipun dia harus mengamputasi salah satu bagian anggota badan yang rusak untuk menyelamatkan bagian yang lainnya. 

Tidak diragukan lagi, tanpa adanya kepastian hukum, masyarakat kita akan senantiasa terancam oleh orang-orang yang menghancurkan bangunan masyarakat, senantiasa berusaha melakukan kezhaliman dengan menggunakan kekuatan fisik dan akal mereka untuk mengintimidasi dan menyerang manusia baik secara halus maupun terang-terangan. Juga berbagai bentuk tindak kriminal lainnya seperti pembunuhan, penipuan, perampokan dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar